Sebanyak 117 WNI dipulangkan dari Arab Saudi karena diduga akan berhaji ilegal dengan visa kerja, KJRI dan Komnas Haji beri peringatan tegas.
Madinah – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga hendak melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Tiba dengan Visa Kerja, Tapi Tujuan Haji
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa pihak KJRI menerima informasi soal penahanan WNI ini pada 14 Mei 2025. Mereka masuk ke Arab Saudi dengan visa kerja jenis "amil", namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural. Para WNI tersebut terbagi dalam dua kelompok penerbangan: 49 orang menggunakan Saudia SV827 (14 Mei), dan 68 orang melalui Saudia SV813 (15 Mei).
Usia Tidak Sesuai dengan Jenis Visa
Petugas Imigrasi Arab Saudi mulai curiga karena sebagian dari WNI tampak sudah lanjut usia, sementara visa yang digunakan adalah untuk pekerja bangunan. Dalam pemeriksaan, beberapa dari mereka mengaku tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penuh dari Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah.
Proses Pemulangan ke Indonesia
Seluruh 117 WNI akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada 15 Mei 2025 menggunakan penerbangan Saudia SV3316, dengan transit di Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui Saudia SV826.
Ratusan WNI Terindikasi Haji Ilegal
Menurut catatan KJRI, sejak 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di Arab Saudi dengan visa non-haji. Beberapa di antaranya juga menggunakan visa kunjungan biasa. Modus operandi pun makin canggih: tidak lagi mengenakan seragam seragam yang mudah dikenali, melainkan menyamar agar tidak terdeteksi otoritas setempat.
KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi aturan haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan menghindari cara-cara ilegal yang bisa berujung deportasi.
Masalah Haji 2025 Lebih Kompleks
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2025 menghadapi berbagai persoalan teknis serius, termasuk jemaah yang terpisah rombongan hingga gagal berangkat akibat kendala visa. Semua temuan ini sedang diverifikasi sebelum dilaporkan kepada otoritas terkait.
Ia menekankan pentingnya verifikasi data dan pembentukan posko aduan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan haji yang lebih transparan dan tertib.