Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Jokowi Sah dan Sudah Inkrah Secara Hukum

 


Solo – Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, menegaskan bahwa isu soal keabsahan ijazah Jokowi seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya, pengadilan telah memutuskan bahwa ijazah tersebut sah secara hukum dan berkekuatan hukum tetap.

“Perlu ditegaskan bahwa ijazah Pak Joko Widodo sudah melalui proses hukum dan telah dibuktikan di pengadilan. Putusannya sudah inkrah,” ujar Firman dalam siaran pers, Rabu (9/4/2025).

Firman menyayangkan munculnya kembali tudingan palsu terhadap ijazah Jokowi. Ia mempertanyakan niat di balik upaya mengangkat isu tersebut lagi, padahal sudah selesai di ranah hukum.

“Kalau keabsahan ijazah ini kembali dipersoalkan, sebaiknya ditelaah lagi apa sebenarnya tujuan di baliknya,” katanya.

Firman menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat, namun mengingatkan agar pendapat yang disampaikan tetap memperhatikan konteks dan tidak mengabaikan substansi hukum yang sudah jelas.

Analisis Harus Berdasarkan Fakta Hukum

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan, menambahkan bahwa dalam menyampaikan analisis atau pendapat, seharusnya mencantumkan putusan pengadilan sebagai dasar objektif. Ia mengingatkan bahwa opini yang tidak disertai fakta hukum bisa menyesatkan masyarakat.

“Sah-sah saja memberi analisis, tapi harus objektif. Jangan menghilangkan fakta hukum bahwa ijazah itu sudah dinyatakan sah secara hukum,” tegas Yakup.

Yakup juga menekankan bahwa jika opini yang tidak berdasar disampaikan ke publik, apalagi lewat media sosial, dampaknya bisa menyesatkan masyarakat yang belum memahami kasus secara utuh.

Pernyataan Resmi dari UGM

Isu ini kembali mencuat setelah Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menampilkan fisik ijazah Jokowi yang kemudian ramai dibahas publik. Namun, Sigit sudah menegaskan bahwa ijazah tersebut sah.

“Pak Dekan sudah memberi keterangan resmi. Jadi, polemik ini seharusnya tidak perlu berlanjut,” kata Andra Reinhard Pasaribu, anggota tim hukum Jokowi.

Andra mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengingatkan para konten kreator agar menyampaikan informasi secara utuh dan tidak menghilangkan fakta hukum.

“Kebebasan berpendapat penting, tapi jangan sampai menciptakan disinformasi yang berdampak buruk di masyarakat,” ujarnya.

Terkait Permintaan Bertemu Jokowi

Menanggapi keinginan Rismon untuk bertemu Jokowi, anggota tim hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa sejak awal munculnya kasus ini, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum resmi.

“Kalau ada pihak yang ingin menyampaikan sesuatu terkait perkara ini, harus melalui kuasa hukum. Ini prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rivai.

Post a Comment

Previous Post Next Post