DKPP resmi mencopot Ketua Panwaslih Aceh Barat, Aidil Azhar, karena terbukti pakai ijazah palsu. Sanksi keras dijatuhkan dalam sidang etik 19 Mei 2025.
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi mencopot Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Keputusan tegas ini dijatuhkan setelah Aidil terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses seleksi anggota Panwaslih.
Ijazah Tak Terdaftar, Nama Lain Tercantum
Dalam sidang etik yang digelar Senin (19/5/2025), Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dengan nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024. DKPP memutuskan memberi sanksi peringatan keras sekaligus memberhentikan Aidil dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih.
Aidil diketahui menggunakan ijazah S1 dari Universitas Syiah Kuala yang ternyata nomor ijazahnya tercatat atas nama orang lain. Selain itu, Aidil gagal membuktikan dirinya sebagai lulusan SMTI Banda Aceh.
Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Atas temuan tersebut, DKPP menilai Aidil tidak jujur dan tidak profesional. Ia melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran ini mencoreng integritas lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.
Tak Hanya Aidil, Puluhan Penyelenggara Kena Sanksi
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan terhadap delapan perkara lain yang melibatkan total 55 penyelenggara pemilu. Hasilnya: 19 peringatan, 6 peringatan keras, dan 1 pemberhentian jabatan. Sementara itu, 23 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar etik.