Seorang pemotor di Jakarta terkejut saat mengetahui terkena denda tilang elektronik Rp 51 juta akibat 61 pelanggaran yang tidak pernah ia sadari.
Jakarta – Seorang pengendara motor dihebohkan oleh denda tilang elektronik (ETLE) yang mencapai Rp 51 juta. Ironisnya, ia mengaku tak pernah menerima satu pun notifikasi tilang hingga akhirnya kaget saat hendak membayar pajak kendaraan.
Kejadian ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @perspekshit, yang menampilkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas dari sistem ETLE. Dalam unggahan tersebut tertulis, "Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE."
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa pemotor tersebut telah melanggar sebanyak 61 kali sejak Mei 2024. Total denda yang harus dibayar mencapai Rp 51 juta. Pelanggaran dimulai saat masa transisi sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke ERI milik Polda Metro Jaya.
Transisi ini dilakukan untuk memindahkan pengelolaan data kendaraan dari sistem pusat ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurut Ojo, pemotor tersebut tidak menerima notifikasi karena beberapa faktor, termasuk alamat yang tidak valid atau nomor handphone yang tidak terdaftar saat registrasi kendaraan.
"Yang bersangkutan tidak menerima info karena tidak ada surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. Sementara, notifikasi WhatsApp baru akan efektif pada awal 2025," jelas Ojo, mengutip pernyataannya pada 29 April 2025.
Ia menambahkan bahwa masyarakat seharusnya bisa mengecek status kendaraannya sendiri melalui sistem ETLE atau saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.
Ojo juga menjelaskan bahwa surat tilang ETLE bisa gagal sampai karena alamat tidak lengkap, pemilik sudah pindah, menggunakan alamat orang lain, atau penerima tidak berada di tempat saat surat dikirim.
"WhatsApp notifikasi juga bisa tidak masuk jika pemilik kendaraan tidak mendaftarkan nomor ponsel, memakai nomor sembarangan, atau menggunakan nomor orang lain," tambahnya.
Sebagai penutup, Ojo menegaskan bahwa 61 pelanggaran yang tercatat bukan kesalahan sistem, melainkan konsekuensi dari perilaku pengendara itu sendiri.
"Masyarakat harus sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Apakah ada ETLE atau tidak, pelanggaran tetap tidak dibenarkan," tegasnya.