Komdigi batasi promo gratis ongkir maksimal 3 hari per bulan untuk menjaga transparansi biaya pengiriman. Cek penjelasan lengkap dan aturan resminya.
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru terkait layanan pos komersial yang membatasi promo gratis ongkir maksimal selama 3 hari dalam sebulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Gratis Ongkir Dibatasi Demi Transparansi Biaya
Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, pembatasan berlaku untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau jika potongan harga membuat tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok layanan.
Namun, pembatasan tersebut masih bisa diperpanjang apabila pihak e-commerce mengajukan evaluasi dan disetujui oleh Komdigi. "Utamanya memang hanya 3 hari, tapi kalau mereka ingin perpanjangan, bisa kita evaluasi berdasarkan data dan rata-rata harga industri," ujar Gunawan saat konferensi pers, Jumat (16/4/2025).
Penjelasan Struktur Biaya Pengiriman
Dalam Pasal 41 beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan biaya produksi ditambah margin. Biaya produksi meliputi komponen seperti gaji karyawan, transportasi, aplikasi, teknologi, dan biaya kerja sama dengan mitra usaha maupun individu.
Gunawan menegaskan bahwa semua permintaan perpanjangan promo gratis ongkir akan dikaji secara menyeluruh. Komdigi akan meminta data lengkap dari penyedia layanan dan membandingkannya dengan standar biaya industri.
Promo Diskon Tak Boleh Di Bawah Biaya Pokok
Pasal 45 Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penyelenggara pos boleh memberikan diskon sepanjang tarif layanan tetap di atas atau setara dengan biaya pokok. Jika tarif menjadi lebih rendah dari biaya pokok akibat potongan harga, maka promo hanya boleh berlangsung paling lama 3 hari dalam sebulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga persaingan sehat dan transparansi di sektor layanan pengiriman, sekaligus memastikan tidak terjadi subsidi silang yang merugikan pelaku usaha lain atau konsumen.