Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buron Usai Ricuh Lahan Parkir RSUD

Ketua Pemuda Pancasila Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD. Polisi buru pelaku utama. 

Tangerang Selatan – Kepolisian menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan, MR, sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan.

MR Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Pengejaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan MR sebagai tersangka. Kini, MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh aparat. “MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Kronologi Kericuhan di RSUD Tangsel

Kericuhan bermula ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), vendor pengelola parkir RSUD Tangsel yang memenangkan tender, mulai menjalankan operasionalnya pada 20 Mei 2025. Namun, aktivitas mereka dihalangi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pengurus dan anggota Pemuda Pancasila. Mereka dilaporkan mengintimidasi para pekerja, merusak palang parkir, bahkan mendorong beberapa karyawan hingga mengalami luka.

Sudah 8 Tahun Diduga Kuasai Lahan Parkir

Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dua hari kemudian, pada 22 Mei 2025. Menurut keterangan Ade Ary, ormas tersebut telah menguasai lahan parkir secara ilegal selama sekitar delapan tahun. Baru setelah insiden kekerasan ini, pihak berwenang melakukan tindakan tegas.

30 Orang Ditangkap, Termasuk Pengurus Inti Ormas

Gabungan tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan total 30 orang, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam dua kelompok: delapan orang merupakan pengurus, sisanya adalah anggota ormas.

Pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • MS (Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel)
  • CH (Komandan Koti MPC PP Tangsel)
  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)
  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara)
  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)
  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

Sementara 22 orang lainnya adalah anggota: FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Ancaman Hukuman dan Langkah Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 169, 385, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. “Ini adalah bentuk nyata premanisme yang sangat meresahkan,” kata Ade.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
SPONSOR

Tokopedia - Exclusive Launch Festival Diskon s.d. 90%