Menaker Yassierli serukan penghapusan diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja, sementara MK tolak gugatan soal batasan usia dalam UU Ketenagakerjaan.
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja. Ia menilai bahwa setiap individu, tanpa memandang usia, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
"Kami ingin semua lapangan kerja terbuka bagi siapa pun, tanpa diskriminasi usia," ujar Yassierli usai menghadiri diskusi bertajuk Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan di Jakarta, Kamis (8/5/2025), dikutip dari Antara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen menyisir ulang regulasi yang berpotensi menjadi hambatan, seperti batasan usia dalam lowongan kerja, guna memperluas kesempatan kerja secara adil dan merata.
Pernyataan Menaker tersebut selaras dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya menerbitkan surat edaran untuk melarang praktik diskriminasi usia dalam perekrutan tenaga kerja.
Isu ini juga pernah bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta, mengajukan uji materi atas Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pasal tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk menetapkan syarat lowongan kerja yang diskriminatif, seperti batas usia maksimal, latar pendidikan, dan pengalaman kerja.
Leonardo menilai persyaratan tersebut menghambat banyak pencari kerja dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, serta memperburuk angka pengangguran di Indonesia.
Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan UU HAM hanya mencakup aspek suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial, dan keyakinan politik. Oleh karena itu, batas usia, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja tidak dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dalam konteks hukum yang berlaku.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sudah mencakup perlindungan hak dasar pekerja dan melarang praktik diskriminasi secara eksplisit dalam Pasal 5.