Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa absen dari pemeriksaan KPK terkait kasus dana hibah Pokmas. KPK pastikan pemanggilan ulang segera dilakukan.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/6/2025).
Alasan Ketidakhadiran Khofifah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Khofifah telah menginformasikan ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain. “Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Budi kepada wartawan.
Surat panggilan sudah dikirimkan KPK pada Jumat (13/6/2025) dan baru mendapat balasan dari pihak Khofifah pada Rabu (18/6/2025).
Konteks Pemanggilan
Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, dalam kasus yang sama.
Keterangan Saksi Lain
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan bahwa Khofifah mengetahui tentang dana hibah tersebut. Ia menyebut bahwa pelaksanaan dana hibah dilakukan oleh kepala daerah.
“Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum proses pencairan, pembahasan dana hibah dilakukan bersama kepala daerah.
“Dana hibah itu proses ya, bukan sekadar materi. Itu dibicarakan bersama dengan kepala daerah,” tambah Kusnadi.