Presiden AS Donald Trump kembali berlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara atas alasan keamanan nasional. Kebijakan ini berlaku mulai 9 Juni 2025.
Washington D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menerapkan kebijakan larangan masuk bagi warga dari 12 negara, terhitung mulai Senin (9/6/2025). Langkah ini diumumkan resmi oleh pemerintah AS dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Alasan Keamanan Nasional
Trump menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan demi menjaga keamanan nasional dan mencegah potensi ancaman terorisme. Ia menuding negara-negara yang masuk daftar tersebut tidak memiliki sistem skrining perjalanan yang memadai bagi warganya.
“Kami harus memastikan setiap individu yang masuk ke Amerika telah melalui proses verifikasi ketat,” ujar Trump dalam pernyataannya.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk
Berikut 12 negara yang masuk dalam daftar larangan masuk ke Amerika Serikat:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Pengecualian Berlaku
Meski diberlakukan secara ketat, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian untuk beberapa kategori, seperti:
- Pemegang green card (izin tinggal tetap)
- Atlet
- Pemegang kewarganegaraan ganda
- Pengungsi dengan status suaka politik yang disetujui
Evaluasi Setiap 90 Hari
Menurut laporan Associated Press, kebijakan ini akan dievaluasi setiap 90 hari oleh Departemen Luar Negeri AS. Tidak ada tenggat waktu pasti kapan larangan ini akan berakhir.
Menghindari Kritik Seperti Tahun 2017
Presiden Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika, Jeff Joseph, mengatakan bahwa kebijakan baru ini tampaknya lebih berhati-hati dibandingkan versi larangan tahun 2017, yang kala itu menuai protes keras dan dijuluki “larangan Muslim.”
“Pemerintahan Trump kini mencoba menghindari masalah yang sama dengan perintah eksekutif sebelumnya,” ujar Jeff.