Aksi Preman Tutup Paksa Pabrik di Bogor, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Polisi tangkap 17 pelaku premanisme di pabrik Bogor, empat ditetapkan tersangka akibat tutup paksa gerbang perusahaan karena masalah utang. 

Bogor – Sebanyak 17 orang ditangkap polisi akibat aksi premanisme di kawasan industri Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena menutup paksa sebuah pabrik minuman dengan rantai.

Kronologi Penutupan Paksa Pabrik

Peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Mei 2025 siang. Beberapa pria tak dikenal mendatangi pabrik PT. Tirta Murni Pratama dan menggembok pintu gerbang dari luar menggunakan rantai. Akibatnya, para karyawan tidak dapat masuk dan kegiatan produksi pun terhenti.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari perusahaan dan segera mengirimkan tim ke lokasi. Saat tiba, polisi menemukan sejumlah pria berada di dalam dan di luar area pabrik.

Motif: Masalah Utang Piutang

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku menutup pabrik sebagai bentuk penagihan utang. Mereka menyatakan memiliki masalah utang piutang dengan pihak perusahaan. Namun, polisi menegaskan bahwa cara yang dilakukan para pelaku melanggar hukum.

“Kami fokus pada aspek pidananya, sementara masalah utang piutang termasuk ranah perdata,” ujar AKP Robby.

Empat Tersangka dan Jeratan Hukum

Empat pelaku berinisial EW, MQ, IT, dan NM kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

Polisi Tegas Tindak Premanisme

Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Gunung Putri dalam memberantas aksi premanisme, terutama yang mengganggu operasional industri dan ketertiban umum. Penegakan hukum dilakukan agar iklim usaha di kawasan tersebut tetap aman dan kondusif.

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama
SPONSOR

Tokopedia - Exclusive Launch Festival Diskon s.d. 90%